Balikpapan - Sebuah kejadian langka terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan pada hari Kamis yang lalu (02/05) ketika seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikenal dengan inisial AR melahirkan seorang anak Laki-laki di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman. Agus Salim, Kepala Rutan, memastikan bahwa kedua pasien, sang ibu dan bayinya, dalam keadaan sehat wal'afiat.
Menurut keterangan dari Agus Salim, kondisi AR saat masuk ke Rutan Balikpapan sudah dalam keadaan hamil tua. Namun, pihak Rutan telah memastikan memberikan pelayanan terbaik selama proses persalinan, menganggapnya sebagai tanggung jawab yang harus dilakukan terhadap WBP.
"Kami memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan mengingat AR merupakan salah satu WBP Rutan Balikpapan, " ujar Agus Salim.
Proses persalinan dilakukan dengan cepat, dan AR dibawa ke RSUD Beriman pada Rabu (01/05) untuk mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak rumah sakit. Berkat kinerja cepat tim medis dan satuan pengamanan Rutan Balikpapan, proses persalinan berjalan aman dan lancar.
Saat ini, sang ibu dan bayinya masih berada di RSUD Beriman. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, ibu AR memiliki hak untuk membawa serta anaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 62 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai usia anak mencapai 3 tahun.
Kepala Rutan Balikpapan mengapresiasi kinerja tim medis dan satuan pengamanan Rutan Balikpapan dalam membantu proses persalinan salah satu warganya. Hal ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan untuk selalu waspada, tanggap terhadap masalah, dan melayani warga dengan sepenuh hati, sesuai dengan Tata Nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).